Makalah Suatu Tinjauan Tentang Hukum Tazir


Hukuman dalam bahasa arab artinya ’uqubah yang artinya mengiringnya dan datang dibelakangnya. Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa sesuatu disebut hukukman karena ia mengiringi perbuatan dan dilaksanakan setelah perbuatan itu dilakukan. Atau sesuatu juga dapat dipahami sesuatu disebut hukuman karena ia merupakan balasan terhadap perbuatan yang menyimpang yang telah dilakukannya. Menurut hukum pidana islam, oleh Abdul Qadir Audah mendefenisikan bahwa “hukuman adalah pembalasan untuk ditetapkan untuk memelihara kepentingan masyarakat, karena adanya pelanggaran atas ketentuan – ketentuan syara’. Namun bagaimanakah dengan hukuman ta’zir, yang merupakan suatu perbuatan dan pelanggaran yang dipandang sebagai perbuatan yang melanggar kepentingan masyarakat.

BACA DOKUMENTNYA DALAM BENTUK WORD DIBAWAH INI





Tidak ada komentar:

Posting Komentar